Sempat menggoda publik dengan desain naked bike GSX-S1000 beberapa waktu lalu, kini pabrikan resmi memperkenalkan motor sport touring dengan desain yang agresif.
Penggunaan fairing pada GSX-1000 GT ini memberikan nuansa yang berbeda dari naked bike Suzuki . Terlebih, desain tersebut Deposit pulsa tanpa potongan ditambah dengan desain belakang yang futuristis.
Adapun salah satu hal yang menjadi fitur baru pada model ini adalah mesin yang diadopsikan ini sudah lolos emisi dengan standar Euro 5. Namun, secara teknis mesin yang digunakan masih sama dengan model.
Jika menelisik performanya, model GSX-1000 GT ini dibekali dengan mesin empat silinder berkapasitas 999 cc DOHC berpendingin freebet tanpa deposit cairan yang mampu memproduksi tenaga sebesar 150 tk dan torsi maksimum 108 Nm.
Selain pengadopsian mesin yang sudah disempurnakan, GSX1000-GT ini juga mendapat pengembangan melalui desain yang diadopsikan di sekujur tubuhnya.
BACA JUGA :
Resmi, Francesco Bagnaia Perkuat Tim Pabrikan Ducati di MotoGP 2021
Dilansir rideapart, fitur fairing yang disematkan pada model terbaru sudah disesuaikan agar dapat mengurangi hambatan angin yang datang dari depan.
Bahkan, untuk memberikan tingkat yang maksimal, bodywork yang diaplikasikan juga sudah diuji dalam wind tunnel untuk memberikan efisiensi aerodinamis.
Dari sisi informasi, pada layar utama pabrikan sudah menyematkan layar TFT seluas 6,5 inci yang menggantikan dasbor LCD pada GSX-1000.
Guna memberikan kenyamanan selama berkendara, fitur pada motor ini sudah dilengkapi dengan konektivitas ke smarphone yang dapat mengakses navigasi, musik, dan panggilan masuk antar pengguna GT.
Mengenai harga yang ditawarkan, GSX1000-GT ini dibanderol dengan harga USD 19.000 atau setara dengan Rp 271 jutaan dan akan tersedia pada November 2021.
Punjul menjelaskan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang masih rendah itu salah satunya dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19, yang menyebabkan banyak tempat wisata dan usaha tutup, dilansir dari Antara.
Namun, Ia mengingatkan keberadaan kafe dan restoran di Kota Batu saat ini juga semakin bertambah. Diharapkan dengan adanya langkah sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah, para pemilik kafe dan restoran bisa patuh membayar pajak.
"Orang yang makan di restoran atau kafe ini wajib dikenakan pajak 10 persen, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda yang ada di Kota Batu" katanya.
Beberapa restoran dan rumah makan di Kota Batu telah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Tahun 2021, jumlah penggunaan tapping box di restoran dan hotel bertambah sebanyak 12 unit.
"Untuk 74 unit tapping box lainnya bulan depan sudah harus terpasang. Alat ini dipergunakan untuk meminimalisasi kebocoran pajak, karena pemasukan akan terekam," ujarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar